Jumat, 22 Mei 2015
Terdakwa Sumiharto Diduga Menggunakan Narkotika
Bandung - Terdakwa Sumiharto (51) diduga memilki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebanyak satu paket seberat 3,32 gram. Terdakwa memperoleh ganja dari temannya Deni yang bermukim di Bengkulu. Terdakwa membeli ganja dengan harga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu (04/05) terdakwa mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tenatng Narkotika.
Selain itu terdakwa Sumiharto juga diduga memiliki golongan I sabu-sabu sebanyak enam paket seberat 0,08 gram. Untuk sabu-sabu terdakwa memperolehnya dari temannya Anas yang bermukim di Jakarta, terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Selain pasal diatas, perbuatan terdakwa memiliki sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa ganja dan sabu-sabu untuk digunakan sendiri. Untuk ganja terdakwa menggunakannya dengan dilinting dengan kertas papier kemudian dihisap layaknya sedang merokok. Sedangkan untuk sabu-sabu terdakwa menggunakannya dengan dibakar diatas kaca dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap dengan bong yang dibuat dari botol bekas.
Penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tenatng Narkotika.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang, Clemens Kuway dan Hermawan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhasan SH.
(Triyani)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tenatng Narkotika.
Selain itu terdakwa Sumiharto juga diduga memiliki golongan I sabu-sabu sebanyak enam paket seberat 0,08 gram. Untuk sabu-sabu terdakwa memperolehnya dari temannya Anas yang bermukim di Jakarta, terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Selain pasal diatas, perbuatan terdakwa memiliki sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dalam sidang, terdakwa mengaku bahwa ganja dan sabu-sabu untuk digunakan sendiri. Untuk ganja terdakwa menggunakannya dengan dilinting dengan kertas papier kemudian dihisap layaknya sedang merokok. Sedangkan untuk sabu-sabu terdakwa menggunakannya dengan dibakar diatas kaca dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap dengan bong yang dibuat dari botol bekas.
Penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tenatng Narkotika.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang, Clemens Kuway dan Hermawan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhasan SH.
(Triyani)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar